TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah warga Apartemen The Lavande Residence merasa dihalangi untuk menyampaikan aspirasinya saat hendak bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin petang lalu, 18 Februari 2019. Seorang pemilik unit apartemen Lavande, LS, mengaku pengelola seolah menghalangi pertemuan warga dan gubernur dengan berbagai cara.
"Sampai akhirnya kami lesehan, itu ada ceritanya," kata LS saat ditemui Tempo di salah satu unit Apartemen Lavande pada Rabu, 20 Februari 2019. LS mengatakan mula-mula, warga tak diberi kesempatan untuk memakai ruangan aula di apartemen.
Baca: Ancam Pengembang Apartemen, Apa yang Bisa Dilakukan Anies?
LS mengatakan customer service apartemen menyampaikan bahwa plafon aula mereka jebol. Namun sejumlah warga meyakini hal itu sebagai bentuk rekayasa. Sebab, menurut LS, ini bukan kali pertama pihak pengelola membatasi pertemuan antar-warga di apartemen. Apalagi, kata dia, dengan birokrat.
Ketua Perkumpulan Warga Apartemen Lavande, Charli Novitriyanto mendukung cerita LS. Ia bahkan mengatakan undangan pengurus perkumpulan warga dengan Anies itu sempat dihalang-halangi penyebarannya oleh pihak keamanan apartemen. "Kami ngasih selebaran ke warga, enggak boleh oleh security," ujarnya.
Penampakan luar Apartemen The Lavande Residence di Tebet, Jakarta Selatan. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Adapun dalam pertemuan dengan Anies pada Senin petang itu, warga memprotes kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang semena-mena. Warga juga mengeluh ihwal tak diajaknya mereka berpartisipasi dalam pengelolaan apartemen oleh pengembang.
Selain itu, warga mengungkapkan ketidaktransparan pengurus mengungkap hasil audit pengelolaan keuangan. Warga menduga ada kongkalikong antara pengurus dan pengembang.
Baca: Di Apartemen Lavande, Anies Tantang Pengembang: Mau Kuat-kuatan?
Indikasi itu tercium dari struktur pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau P3SRS yang pemilihannya tidak demokratis. "Penuh rekayasa dan orang-orangnya kebanyakan bukan warga apartemen," kata Charli.
Dalam pertemuan dengan warga pada Senin lalu, Anies mengungkap bahwa Pemerintah Provinsi akan menindaklanjuti keluhan warga apartemen dengan mengetatkan Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018.
Pada Pasal 1 ayat 31 Pergub itu disebut bahwa anggota PPPSRS menyelenggarakan dan mengelola PPPSRS atas benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian. Bila tak ada musyawarah mufakat, pengurus terindikasi melanggar peraturan.
Baca: Anies Baswedan Datang, Penghuni Apartemen Lavande Menangis
Lavande Residence merupakan apartemen atau hunian vertikal yang dikelola oleh anak usaha Agung Podomoro Land, PT Prima Buana Internusa. Anak usaha itu juga memiliki nama dagang Inner City Management.
Mengenai persoalan di apartemen Lavande tersebut, Sekretaris Perusahaan Agung Podomoro Land Justini Omas mengatakan mengatakan bahwa sudah terbentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di sana. Dia enggan menanggapi keluhan penghuni apartemen dan tantangan dari Anies. "Untuk tanggapan yang ditanyakan baiknya menghubungi customer service pengelola di sana saja ya," kata Justini saat dihubungi Tempo, Rabu, 20 Februari 2019.